AKBP Achiruddin Hasibuan Ngamuk dan Tampar Kamera Wartawan

AKBP Achiruddin Hasibuan Ngamuk dan Tampar Kamera Wartawan

Rabu, 28 Juni 2023, Juni 28, 2023

 

AKBP Achiruddin Hasibuan (kaos berkerah putih corak biru) saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam agenda tahap II dari penyidik Polda Sumut, Selasa (27/6/2023). 


Redaksi.Jk, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang sekarang menunggu pemecatan karena menerima setoran dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya mengamuk dan menampar kamera selular wartawan.


AKBP Achiruddin Hasibuan ngamuk, saat jurnalis mengambil gambar proses pelimpahan tahap II dirinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan


"Ehh kau! Permisi kau! Jangan asal-asal aja kau," senggak pria yang dilabeli netizen dengan sapaan Udin Solar ini, Selasa (27/6/2023).


Mendengar hal itu, wartawan yang mengambil gambar memperkenalkan diri.


Namun Achiruddin memasang muka sangar dan bersikap arogan di hadapan jaksa yang tengah menerima pelimpahan berkasnya. 


Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan bahwa Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) jo Pasal 56 KUHPidana dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan, kepada korbannya Ken Admiral.


"Selanjutnya, tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucapnya.


Amatan Media, saat proses pelimpahan tahap II, Udin Solar menggunakan kaus polo warna putih corak biru di bagian kerah.


Udin Solar terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya. 


AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sudah membohongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.


Selama ini, perwira menengah yang punya harta melimpah diduga dari gudang solar ilegal itu ternyata kerap menerima setoran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dari PT Almira Nusa Raya.


"Awalnya pengakuan saudara AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta. Namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023) kemarin.


Meski saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditahan, sayangnya Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy yang ikut bertanggungjawab dalam kasus ini justru malah dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.


Alasan tidak ditahannya Edy pun beragam.


Diduga Pura-pura Linglung

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy diduga pura-pura linglung agar tidak dipenjarakan Polda Sumut.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun berdalih dirinya tidak berani memenjarakan tersangka gudang solar ilegal itu.


"Ini ada sakit linglung, artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan karena kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan-guncangan," kata Kombes Teddy Marbun, Senin (13/6/2023).


Meski menyebut Direktur PT Almira Nusa Raya itu linglung, tapi Teddy tak memperlihatkan surat dokternya.


dimana Edy menjalani pemeriksaan.


Tidak jelas siapa dokter yang memeriksa Edy.


Padahal, saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, Edy yang didampingi kuasa hukumnya masih terlihat segar bugar.


Sekarang, muncul pula 'jurus linglung' ketika berkasnya mulai berproses.


Karena alasan linglung ini pula, Polda Sumut cuma menjadikan tersangka gudang solar ilegal ini wajib lapor bersama anak buahnya bernama Parlin.


Soal Parlin, tidak jelas juga kenapa belum ditahan.


Begitu juga dengan dua komisaris PT Almira Nusa Raya yang hingga kini masih berkeliaran.


Berkenaan dengan kasus gudang solar ilegal yang turut melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, Teddy mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke jaksa.


Kemungkinan besar, berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy, sebagai Dirut PT Almira Nusa Raya dan Parlin sebagai anak buah dinyatakan lengkap.


"Mudah-mudahan lengkap,"ucapnya.


Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.


Selain Achirudin, direktur utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.


PT Almira Nusa Raya diduga sebagai pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.


Perusahaan ini pula yang diduga memberikan setoran ke AKBP Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 7,5 juta selama lima tahun.


Polisi juga telah menggeledah gudang solar ini. Begitu masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.


Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.


Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.


Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.


Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.



Sumber: tribunnews.com

TerPopuler