Remaja Pelaku Pelemparan Batu KA Argo Cheribon di Lintas Cikampek Berhasil Diamankan Polisi

Remaja Pelaku Pelemparan Batu KA Argo Cheribon di Lintas Cikampek Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 19 Juni 2023, Juni 19, 2023

 


Redaksi.Jk - Remaja pelaku pelemparan batu KA Argo Cheribon di lintas Cikampek berhasil diamankan polisi dan Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta. Diketahui, peristiwa pelemparan itu terjadi pada Selasa, (13/6/2023).


Peristiwa itu pun sempat beredar di media sosial. Dalam video yang beredar segerombolan remaja melempar batu ke kereta tersebut di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.


Pelaksana Harian Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan pihaknya pun langsung melaporkan hal ini kepada Polsek Cikampek. Tim gabungan Polsek Cikampek dan Daop 1 Jakarta pun melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.


"Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek berhasil menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP yang masih di bawah umur," kata dia dalam keterangannya, Minggu, (18/6/2023).


Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali," kata Feni.


Dia menegaskan bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.


"Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.


Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.


Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.


KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.


Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.


Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kabupaten, Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta.


"KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA," pungkas Feni.



Sumber: nasional.okezone.com

TerPopuler