Siswi SMP Dirudapaksa 3 Pria Bergantian, Sampai Pendarahan Hebat, Sengaja Dipaksa Minum Sampai Mabuk

Siswi SMP Dirudapaksa 3 Pria Bergantian, Sampai Pendarahan Hebat, Sengaja Dipaksa Minum Sampai Mabuk

Kamis, 22 Juni 2023, Juni 22, 2023

 

Salah satu tersangka rudapaksa siswi SMP di Subang, Jawa Barat. Kondisi korban kritis setelah mengalami pendarahan hebat. 


Redaksi.Jk - Nasib pilu dialami L (14), siswi SMP korban rudapaksa tiga temannya di Subang, Jawa Barat. 


L dirudapaksa tiga temannya setelah dipaksa menenggak minuman keras pada 18 Mei 2023. 


Setelah tak berdaya, siswi SMP itu dinodai secara bergantian oleh tiga temannya.


Setelah kejadian itu, L mengalami pendarahan hebat hingga membuatnya kritis. 


Hingga berita ini diunggah, L masih terbaring lemah di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang. 


"Saat ini kondisinya kritis dan mengalami pendarahan hebat. Hampir setiap hari harus menerima transfusi darah,” ujar Direktur RSUD Subang, Dr. Ahmad Nasuhi, dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (22/6/2023).


Kondisi korban, ujarnya, terus menurun sehingga harus dirawat di Ruang ICU.


"Namun kondisinya masih sadar," ujarnya.


Ahmad mengatakan, korban mengalami luka di saluran organ intim yang membuatnya terus mengalami pendarahan.


Selain karena trauma yang dialaminya, kondisi korban yang juga mengidap anemia aplastik, membuat pemulihannya berjalan dengan lambat.


"Kami sudah transfusi sembilan labu trombosit, enam labu darah lengkap, dan tiga labu sel darah merah, namun kadar hemoglobinnya masih rendah. Padahal dengan ditambah darah ini seharusnya sudah ada perbaikan," ujar Ahmad. 


Berdasar pemeriksaan akhirnya diketahui, korban ternyata juga memiliki penyakit bawaan.


"Kemungkinan besar, kata dokter spesialis anak, adalah anemia aplastik," ungkapnya


Hal senada diungkapkan Wakil Direktur Utama RSUD Subang, Syamsu Riza. Untuk memperbaiki kondisi kesehatannya, setiap hari korban harus menerima transfusi darah.


"Kemarin kita masukkan lima labu, hari ini habis lagi," kata Syamsu, kemarin.


Karena riwayat kesehatannya, ujar Syamsu, darah yang digunakan untuk transfusi ini adalah darah khusus untuk trombosit.


"Jadi harus diambil di Cirebon karena Subang belum punya. Saat ini masih ada tersisa dua labu. Rencananya kita akan ngambil lagi darah lagi ke Cirebon," ujarnya.


Karena sering kehabisan darah ini pula, menurut Syamsu, kondisi korban belum juga stabil.


"Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Subang telah mengajukan rujukan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Namun belum ada kamar yang tersedia," ujar Syamsu.


Dihubungi Tribun Jabar, semalam, Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSHS, dr. Iwan Abdul Rachman mengakui telah menerima pengajuan rujuk pasien dari RSUD Subang pada 19 Juni 2023.


Permintaan rujukan diajukan melalui sistem rujukan/SISRUTE.


Namun demikian, ujar Iwan, permintaan tersebut belum bisa mereka penuhi.


"Telah kami berikan jawaban pukul 02.27 WIB bahwa ruang intensif kami dalam kondisi penuh," ujar dr. Iwan Abdul Rachman, melalui pesan WhatsApp.


Bupati Subang, Ruhimat, mengatakan akan terus memberikan semua dukungannya yang diperlukan untuk pemulihan kondisi kesehatan koran.


"Biaya perawatan seluruhnya tentunya akan ditanggung oleh BPJS. Tapi, kalau BPJS misalkan tidak sanggup, kami pemerintah daerah siap untuk menanggung sepenuhnya," ujar Bupati.


Kronologi kejadian

Peristiwa bermula saat saudara L, yakni E (15) meminta L mengantarnya untuk membeli martabak ke Pasar Pamanukan. 


"Namun, setelah beli martabak, anak saya diajak nongkrong di pabrik penggilingan padi atau beras di kawasan Dusun Kengkeng Desa Rancasari Pamanukan," ujar orang tua L, kemarin.


Di pabrik penggilingan padi itulah, unjarnya, L dipaksa untuk minum minuman keras.


"Di Pabrik beras tersebut berdasarkan pengakuan anak saya, dia dipaksa minum miras sama empat hingga lima orang teman cowoknya. Setelah tak berdaya anak saya dinodai secara bergantian," ujarnya.


Setelah kejadian tersebut, korban alami pendarahan hebat.


"Anak saya awalnya ngakunya jatuh dari motor hingga menyebabkan pendarahan. Namun, akhirnya dia ngaku," ungkap orang tua korban.


Menyusul pengakuan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Subang.


Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan laporan mereka terima 12 Juni lalu.


Menyusul laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan pendalaman.


Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang menangkap 3 orang pada, Senin(19/6/2023) malam.


Dalam press release-nya, Selasa(20/6/2023) sore, Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Subang.


"Kendatipun kasus perkosaan tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya


Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bertindak cepat meminta keterangan sejumlah pihak baik keluarga maupun korban.


"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," katanya


Menurut Sumarni, kasus tersebut berawal saat korban diajak oleh E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan. Namun setelah itu, korban diajak nongkrong di sebuah pabrik Penggilingan padi di dusun Kengkeng Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan


"Di Pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," katanya


Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan 5 orang yang diamakan dirumahnya masing-masing.


 "Dari 5 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan tersangka diantaranya AN(18), AM(17) MR(17) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya


Dalam press release tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang hanya menampilkan 1 pelaku yakni AN (18) sementara pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.


"Pelaku semuanya 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka, 2 tersangka masih dibawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya


"Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya


Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.


" Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya.



Sumber: tribunnews.com

TerPopuler