Polisi Bongkar Prostitusi di Gnag Royal Jakut Karena Adanya Laporan ABG Hilang

Polisi Bongkar Prostitusi di Gnag Royal Jakut Karena Adanya Laporan ABG Hilang

Rabu, 06 September 2023, September 06, 2023


Jakarta, jejakkriminal.online - 

Polisi mengungkap prostitusi di sebuah kafe di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Kasus ini awalnya terbongkar karena adanya laporan anak baru gede atau ABG yang hilang.

Dilansir Antara, Selasa (5/9/2023), pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga tentang orang hilang ke Hotline 110 Mabes Polri. Laporan itu kemudian diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.

Laporan itu dibuat seorang pria tentang adik kandungnya berinisial MJS (19) yang hilang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik pada 15 Agustus.

Polisi bergerak ke lokasi di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya didapati ada 4 perempuan lain termasuk MJS. Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19).

Pada awal pengungkapan kasus, polisi menangkap penyalur wanita yang hendak dijadikan PSK berinisial TW (23). Sementara jaringan perdagangan orang ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial M yang sehari-hari mengelola kafe.

"Iya M itu pemilik kafe. Maka kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan," kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi seperti dikutip Antara, Sabtu (19/8).

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, jumlah wanita yang sudah direkrut hingga saat ini mencapai 30 orang.

"Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan," kata TW.

TW mengaku sedang apes karena wanita terakhir yang direkrut berinisial MJS (19) justru membuatnya dilaporkan ke pihak berwajib. Berkat adanya laporan polisi, praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu perlahan terkuak.

"Saya enggak mengancam, Pak, sumpah. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes (kos-kosan). Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap," kata TW.

TW tidak menampik korban dibawa ke mes untuk dibujuk agar mau bekerjasama dengan mereka. Mes tersebut tertutup dari luar dan lokasinya berada di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menyebut korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di sebuah klinik. Polisi menyebut korban kemudian dikurung oleh pelaku.

"Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari Saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Probandono Bobby Danuardi.

Bedasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa TW mendapat keuntungan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M, pria pemilik kafe tersebut.

"Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO," kata Bobby yang mengimbau tersangka M segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh polisi.

Polisi terus menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokalisasi Gang Royal ini. Polisi kemudian berhasil menangkap bos penyalur pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal tersebut.

"Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, dilansir Antara, Selasa (5/9).

M merupakan tersangka TPPO yang juga pengendali di lokalisasi Gang Royal di RT 03/RW 13 Kelurahan Penjaringan. M juga mengelola Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Penyidik pun menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Sumber : Detik

TerPopuler