Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Ringkus Pelaku Perampokan Toko Sembako di Fanindo Batu Aji

Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Ringkus Pelaku Perampokan Toko Sembako di Fanindo Batu Aji

Selasa, 05 September 2023, September 05, 2023


 BATAM, jejakkriminal.online - 

Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus PIJ (42), pelaku perampokan bos toko sembako di Fanindo, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada Jumat 25 Agustus 2023. Dalam aksinya PIJ membawa kabur uang tunai Rp190 juta. Pelaku PIJ ditangkap Polda Kepri dalam pelariannya di rest area parkir truk kontainer di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

 ”Pelaku merupakan residivis kasus serupa,” kata Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (5/8/2023). Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menemukan jejak PIJ di wilayah Jakarta. Kemudian petugas bergerak mengejar pelaku dan mengamankannya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Robby menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mengantar korban mendampingi ke bank dan mengancam korban berinisial JN (28), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp190 juta yang akan disetor oleh korban di bank tersebut. Sebelum sampai di bank, tersangka mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada korban JN. 

Lalu Korban berontak sehingga tersangka melaju kencang ke arah Sekupang, di Jalan Sei Temiang tersangka menendang korban keluar mobil. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau, uang tunai Rp7,2 juta, STNK, BPKB, jam tangan Alezandre Christie, dan sebuah ponsel. ”Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang,” ungkapnnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. ”Kasus ini masih kami dalami, untuk tersangka masih kami lakukan interogasi atas kiprahnya selama ini,” tegasnya.

Sumber : Sindo

TerPopuler