Bos Perusahaan Korupsi Pembangunan Pabrik Minyak di Riau

Bos Perusahaan Korupsi Pembangunan Pabrik Minyak di Riau

Selasa, 10 Oktober 2023, Oktober 10, 2023

 

PEKANBARU, JEJAK KRIMINAL

Direktur perusahaan yang juga tercatat sebagai turunan dari anak BUMD, PT Bumi Siak Pusako (BSP) berinisial YA ditetapkan tersangka. Ia jadi tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) senilai Rp 8 miliar lebih.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionop Sembiring mengatakan penetapan tersangka dilakukan hari ini. Bahkan Korps Adhiyaksa juga menahan tersangka YA.


"Hari ini tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial YA," kata pria yang akrab disapa Rio itu kepada JejakKriminal, Senin (9/10/2023).


Rio menyebut YA adalah Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES). PT ZES tercatat sebagai anak dari anak perusahaan PT Bumi Siak Pusako yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Riau.


Penetapan tersangka sendiri terkait kasus pembangunan pabrik minyak. Di mana dananya bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP pada tahun 2016 lalu.


"(Penetapan tersangka) terkait penyidikan atas perkara Tipikor soal pembangunan pabrik MFO yang bersumber dari dana penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016," katanya.


Setelah penetapan, tersangka YA ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023. Tersangka YA dititipkan penyidik di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.


Untuk pasal, jaksa menetapkan tersangka dengan Pasal 2 juncto 18 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia ditetapkan tersangka setelah jaksa menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Rp 8 miliar lebih.


"Kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yangbBersumber dari dana penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016 dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Di mana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini Rp 8.175.600.000," katanya.


Rio menyebut tersangka YA selaku Direktur PT ZES, anak Perusahaan PT BSP Zapin sejak dari awal bersama-sama dengan F menginisiasi investasi. F sendiri bahkan telah ditetapkan tersangka lebih awal atas kasus tersebut.


"YA dan F sama-sama yang menginisiasi investasi pembangunan MFO. Namun pada akhirnya tak melaksanakan pembangunan pabrik dan dana investasi miliaran tersebut malah habis," kata Rio.

Sumber : Detik.com


TerPopuler