Paman Habisi Keponakan Pakai Celurit , Usai Gerayangi Sang Istri di Kamar

Paman Habisi Keponakan Pakai Celurit , Usai Gerayangi Sang Istri di Kamar

Kamis, 26 Oktober 2023, Oktober 26, 2023

PAMEKASAN, JEJAK KRIMINAL

Pelaku pembunuhan dengan motif asmara di Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (26/10) ditangkap Polisi. Pelaku atas nama Romli (38) warga Desa Blaban, ditangkap petugas usai membunuh Asmoni (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, menggunakan celurit.


Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelaku mendengar percakapan istrinya saat mengakat telepon dari korban. Saat itu pelaku curiga kalau korban dengan istrinya menjalin cinta terlarang (asmara) sejak satu tahun terakhir.


"Awalnya pelaku memergoki istrinya berduaan dengan korban tidak lain keponakannya di dalam kamar rumahnya, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar," ungkap Iptu Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.


Saat ketahuan, pelaku melarikan diri sehingga dikejar oleh pelaku. Sesampainya di area pekarangan rumahnya, pelaku melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di tubuhnya. Meski dibawa ke puskesmas, namun nyawa korban tidak tertolong.


"Pelaku meninggal akibat luka cukup parah di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam berupa celurit," paparnya.


Pelaku dengan korban ini merupakan status famili, yaitu korban merupakan keponakan pelaku.


"Kini pelaku bersama barang buktinya berupa celurit diamankan di Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.


Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sumber : tvonenews.com

TerPopuler