DPO Kasus Pencurian Aset Kereta Api Diamankan Polres Tebing Tinggi

DPO Kasus Pencurian Aset Kereta Api Diamankan Polres Tebing Tinggi

Senin, 06 November 2023, November 06, 2023

 

TEBING TINGGI, JEJAK KRIMINAL

Setelah sempat melarikan diri ke Palembang dan akhirnya pulang ke kampung halamannya di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, seorang DPO kasus pencurian berinisial JT (22) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Jumat (03/11/2023).


Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (05/11) menjelaskan bahwa JT (22) merupakan DPO Polres Tebing Tinggi yang melarikan diri ke Palembang dan berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid.


"JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021 lalu. Dirinya dan seorang temannya berinisial SN yang sudah tertangkap terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka usai diketahui melakukan pencurian terhadap aset atau barang barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi," terang Kasi Humas. 


Kembali dijelaskan Kasi Humas, kasus ini berawal pada 23 November 2021, Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI. 


"Dari pengakuan SN, diriinya bersama dengan JT dalam melancarkan aksinya, namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang menghindari kejaran pihak Kepolisian," ucap AKP Agus.


Atas hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT pada Jumat (03/11) saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.


"Petugas mendengar informasi bahwa tersangka JT telah pulang ke rumah dan akhirnya berhasil diamankan," sambung Agus.


Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp.5 juta lebih.


"Terhadap pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan", tandasnya. 

Sumber : indometro.id

TerPopuler