Kasus Mafia Tanah Biringkanaya (Makassar) di Duga Pelaku Abd, Rahim (Nalo) Antara PT. Royal Malibu Realti dan Lince Siauw

Kasus Mafia Tanah Biringkanaya (Makassar) di Duga Pelaku Abd, Rahim (Nalo) Antara PT. Royal Malibu Realti dan Lince Siauw

Selasa, 28 November 2023, November 28, 2023

Makassar, Jejak Kriminal. Sengketa lahan/tanah antara Lince Siauw dengan PT. Royal Malibu Realti terus berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar. Dengan nomor perkara 170/Pdt.G/2023/PN.Mks.
Perlu diketahui Lince Siauw membeli tanah dari Tjabo Padjajaran atau ahli warisnya (Abd, Rahim atau Nalo) berdasarkan akte jual Beli Nomor 647/2004 asal Kohir 56 Persil 22 SI dan Kohir 56 Persil 5 D I No.157.

Sedangkan, Alas hak yang dimiliki  ahli waris Tjabo Padjajaran, yaitu Kohir 200 CI Persil 47 D II No. 157 Sama dengan Alas Hak yang di miliki oleh PT. Royal Malibu Realti dengan Lokasi yang sama.

 Ada pun penerbitan SHGB itu diterbitkan oleh BPN Kota Makassar atas dasar hilangnya Sertifikat Hak Milik No. 48/PAI An. Idris Djafri QQ Ny Djhohra yang dilaporkan hilang akan tetapi surat tanda lapor kehilangan itu justru dipakai untuk penerbitan SHGB 21957 yang sebelumnya An. Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT. Bank Bukopin dan kemudian dialihkan lagi haknya kepada PT. Royal Malibu Realti.

Adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 21957 AN. PT Royal Malibu Realti. Tapi Mana mungkin Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan oleh Lince Siauw yang notabene adalah lawan dalam perkara ini kejanggalan dari perkara ini.

 Menurut Abd, Rahim ( Nalo), "Tanah yang saya klaim merupakan milik Tjabo Padjajaran dan saya ahli warisnya. Semua yang mengaku atas tanah itu adalah perampok."

Sedangkan menurut mantan pengacara Ahli waris, Yaitu Pak Suparman, SH
"Saya cuma bisa memperlihatkan bukti dari kelurahan PAI kecamatan Biringkanaya, dengan Nomor 543/15/KP/II/2021, tentang Penjelasan Surat."
 
Adapun Penjelasan surat, Pada Tanggal 09 Februari 2021 dengan menjelaskan bahwa Sesuai buku lefter F yang ada di kantor kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Persil 47 DII Kohir 200 CI Blok 157 An, Tjabo Padjajaran, Tidak Terdaftar. Di keluarkan oleh kepala Lurah saat itu, yaitu Bustan, S.Sos.

Kita melihat bahwa terbitnya Surat dengan Nomor 543/15/KP/II/2021 tanah milik Tjabo Padjajaran pada tanggal 21 September 1961 telah habis seluruhnya terjual. 

Dapat kita simpulkan bahwa dengan terbitnya surat dari pak Lurah tahun 2021. Di duga Ahli waris ( Abd, Rahim/ Nalo) merupakan penjual yang beritikad tidak baik yang menjual tanah / lahan yang bukan miliknya kepada Lince Siauw.

Sengketa lahan/tanah antara Lince Siauw dengan PT. Royal Malibu Realti berada di jalan Perintis,  Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Persil Nomor: 47 D.II Kohir Nomor: 200 C.1, Blok 157 seluas kurang lebih 21.300 m2. #Mirwan

TerPopuler