Komplotan Bersajam Palak dan Bacok Remaja di Lhokseumawe, 3 Pelaku Ditangkap

Komplotan Bersajam Palak dan Bacok Remaja di Lhokseumawe, 3 Pelaku Ditangkap

Senin, 06 November 2023, November 06, 2023

 

LHOKSEUMAWE, JEJAK KRIMINAL

Remaja baru pulang mengaji menjadi korban pemalakan dan penganiayaan gerombolan orang bersenjata tajam di Kota Lhokseumawe, Aceh. Dia luka di punggung akibat dibacok saat coba kabur dari para pelaku.


Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, identitas korban berinisial MR (16) warga Desa Ulee Jalan. Sementara tiga dari sembilan pelaku telah ditangkap berinisial Z (17), M (15) dan MS (15) warga Kecamatan Banda Sakti.


Kronologi penganiayaan bermula saat korban bersama teman-temannya baru pulang mengaji dengan berjalan kaki di Jalan Darussalam, Desa Ulee Jalan. Sesampainya di depan eks SPBU, tiba-tiba melintas tiga motor dengan sembilan remaja membawa sejumlah sajam.


"Saat itu para tersangka ini menghampiri korban bersama temannya dan meminta uang. Melihat adanya sajam, lalu mereka langsung menyelamatkan diri. Korban yang berlari sempat terjatuh sehingga salah seorang tersangka langsung membacok punggungnya lalu melarikan diri," katanya, Sabtu (4/11/2023).


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian punggung sedalam 13 centimeter. Lalu luka lecet di siku lengan dan dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.


Orang tua korban lalu membuat laporan ke Polsek Banda Sakti. Setelah menerima laporan, personel yang dipimpin langsung Kapolsek mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan. Personel lalu mendatangi sebuah rumah di Desa Pusong Baru, Banda Sakti yang diduga tempat persembunyian para pelaku.


Namun melihat kedatangan polisi, pelaku AL melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai II rumah. Selanjutnya tim mencari ke rumah terduga pelaku lainnya dan menangkap Z. Dari tangannya diamankan dua bilah sajam yang disembunyikan di sebuah kedai. Selanjutnya petugas menangkap pelaku M dan MS di rumahnya masing-masing.


Para tersangka dijerat Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.


"Para pelaku yang sudah ditangkap kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.

Sumber : iNews.id

TerPopuler