PTSL Dilakukan Secara Gratis Tetapi Masih Ada Warga Yang Diminta Bayarannya

PTSL Dilakukan Secara Gratis Tetapi Masih Ada Warga Yang Diminta Bayarannya

Kamis, 31 Agustus 2023, Agustus 31, 2023

 

Jakarta, jejakkriminal.online - 

Pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dilakukan secara gratis. Namun kenyataanya, masih ada warga yang diminta sejumlah uang ketika memprosesnya.

Sebagai informasi, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Nah, bagi warga yang ingin mengikutinya, biasanya akan mengurusnya atau memberikan berkas persyaratan ke perangkat desa atau kelurahan dan kantor pertanahan setempat.

Seharusnya, program ini dilakukan secara gratis. Namun hal ini tidak dirasakan oleh salah satu warga Tangerang Selatan, Dito (nama disamarkan). Ia mengaku telah mengikuti program PTSL pada 2017, namun sertifikat tanah tak kunjung keluar.

Ketika Dito kembali mengurus hal itu di kelurahan sekitar tahun 2021, Dito diminta uang Rp 1 juta dengan alasan untuk biaya administrasi. Akhirnya sertifikat tanah itu terbit di tahun 2022.

Dari pengakuannya, ia mendapatkan informasi yang sama di beberapa kelurahan. Bahkan, biaya yang diminta pun bervariatif, ada yang Rp 5 juta bahkan Rp 10 juta.

"Memang harusnya gratis, tapi kelurahannya minta duit. Nggak tahu alasannya buat apa, entah itu administrasi atau apa," katanya kepada detikcom, Kamis (31/8/2023).

Tak hanya Dito, pada 2019 sempat ada kasus juga di Kelurahan Cabe Ilir, Tangerang Selatan ketika seorang warga diminta untuk membayar Rp 2,5 juta untuk mengurus sertifikat tanah dalam program PTSL.

"Bapak saya ikut program ini kan karena katanya gratis, tapi pas tanya ke RT ternyata harus bayar sekitar Rp 2,5 juta," kata warga yang enggan disebut namanya, dikutip dari CNN Indonesia

Jumlah itu, kata dia, cukup mahal ketimbang pungutan yang diwajibkan di RT-RT lain yang rata-rata berkisar di angka Rp 1,5 juta. Namun dari informasi yang ia ketahui, bahkan ada juga RT yang memungut Rp 3,5 juta untuk mengikuti program ini.

Sebagai informasi, program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan.

Pun jika ada pungutan biaya, jumlahnya tidak sampai jutaan rupiah. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

Adapun, biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa

Sumber :Detik

TerPopuler