Unit Reskrim Polsek Krembangan Telah Mengamankan Pemain Judi Online Slot

Unit Reskrim Polsek Krembangan Telah Mengamankan Pemain Judi Online Slot

Selasa, 30 Januari 2024, Januari 30, 2024


SURABAYA Jejejakkriminal.online - Unit Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak Pidana Judi online dengan Uang sebagai Taruhan An . AB Bin C Waktu Kejadian hari Kamis Sekitar Pukul 20 : 30 Wib (25/1/2024) 


Pelaku berinisial AB Bin C, laki-laki,Umur 43 tahun tempat tanggal lahir Surabaya, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, Pendidikan Terakhir lulus SMP, Pekerjaan swasta, Alamat Jalan Kedinding Tengah, Kota Surabaya. 


Keterangan dari polsek krembangan Pada Tanggal (30/1/2024) 


Menindaklanjuti Informasi Masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian Di Giras Abu Jalan Kedinding Tengah Surabaya, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku a.n AB Bin C Pada saat bermain Judi Online slot Dragon dengan Uang sebagai Taruhan dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hijau Tosca.


Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Pelaku mengakui berperan sebagai Pemain dan Penjual CHIP yang digunakan sebagai sarana dalam permainan Judi Online slot Dragon dengan Uang sebagai Taruhan. 


CHIP Pelaku yang sudah terjual sebanyak 49 B dengan uang Hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- dan sebagian membayar melalui transfer ke Rekening BCA milik Pelaku dengan kartu ATM BCA. 


Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk Proses lebih Lanjut.


Reporter : ihwan

TerPopuler