Anak Wartawan Unit Polresta Deli Serdang Dirampok 3 Pria, Yamaha NMax dan 2 HP Digondol

Anak Wartawan Unit Polresta Deli Serdang Dirampok 3 Pria, Yamaha NMax dan 2 HP Digondol

Minggu, 31 Maret 2024, Maret 31, 2024


Medan - Jekak Kriminal | RR Lumbangaol (16) anak wartawan Unit Polresta Deli Serdang dirampok 3 pria di Jalan Ngumben Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB


Menurut keterangan U.Lumbangaol (52) ayah kandung korban, peristiwa yang dialami anaknya bermula pada Sabtu (30/3/2024) sore, anaknya permisi untuk ke Medan bersama-sama dengan kawannya berbuka puasa bersama, dan U. Lumbangaol memberikan izin untuk pergi dengan mengendarai sepedamotor Yamaha N-MAX 155 warna hitam tahun pembuatan 2020 BK 5951 MBH 


Namun pada Minggu (31/3/2024) sekitar Pukul 00.30 WIB anaknya pulang kerumah dengan mobil grab, tanpa membawa sepedamotor, sehingga pelapor menanyakan dimana sepedamotor dan dijawab anaknya saat di Jalan Setia Budi, Medan, anaknya saksi kehabisan BBM dan bertemu dengan dua pria yang membantu ke SPBU 14.201.174 Jalan Sempakata Medan Selayang


Kemudian salah seorang pelaku mengendarai sepedamotor korban lalu meminta Nomor HP orangtua korban dengan meminta HP untuk mencatatnya. Namun diperjalanan Handphone dimasukkan ke saku celana pelaku dan korban disuruh kesalah satu teman pelaku. Saat di Fly Over pelaku membawa sepedamotor korban dengan kencang meninggalkan korban dan teman pelaku


Kemudian korban dibawa oleh teman pelaku keliling dengan alasan mencari temannya yang membawa sepedamotor korban namun tidak ketemu juga dan membawa korban ke depan Wisma Tamora Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Lalu teman pelaku mematikan sepedamotor dan menghubungi temannya menanyakan keberadaannya. Tidak lama kemudian seorang pria lagi yang tidak dikenal datang lalu marah marah kepada korban dan saat korban turun dari sepedamotor para pelaku mereka melarikan diri. Atas kejadian itu orangtua korban membuat laporan pengaduan sesuai STTLP / B / 964 / III / 2024 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATRA UTARA pada Minggu (31/3/2024) dengan kerugian Rp 40 juta


"Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, SIK, M.Hum, mengatakan bahwa peristiwa ini menjadi atensi," sebut U. Lumbangaol, wartawan Unit Polresta Deli Serdang. (LM)

TerPopuler