Diduga Langsir BBM Jenis Pertalite di SPBU, PE Beserta BB Diamankan Polisi

Diduga Langsir BBM Jenis Pertalite di SPBU, PE Beserta BB Diamankan Polisi

Minggu, 31 Maret 2024, Maret 31, 2024

Aceh Selatan, Aceh - Jejakkriminal.online | Seorang pria warga Kota Bahagia, Aceh Selatan berinisial PE (27) diamankan polisi bersama barang bukti terkait penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.


Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, 30 Maret 2024.


Kasatreskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi, S.H mengatakan, pengungkapan kasus ini telah diamankan seorang lelaki Petani berinisial PE (27) warga Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan, beserta barang bukti berupa Kendaraan becak motor Jenis Honda Tiger  warna Merah Nopol BM 3844 UK.


Berikut juga, Jeregen berisikan minyak pertalite sebanyak 8 jeregen kurang lebih 256 Liter, Selang dan corong untuk menyalin minyak dan 5 buah jeregen kosong.


Sebagai nodus operandi, pelaku membeli BBM Pertalite bersubsidi di salah satu SPBU dan mengisikan ke Tangki Roda tiga (Becak) secara berulang kali, kemudian menyalinnya ke dalam jerigen dengan menggunakan selang.


Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa disekitaran Desa Geulumbuk sering terjadi penyalinan minyak Subsidi jenis Pertalite.


“Menyikapi laporan itu selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tempat sering terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi," kata Adam.


"Hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti pada hari Sabtu (30 Maret 2024) sekira pukul 00.30 wib,” sambung Adam.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan Guna Proses hukum selanjutnya.


Pengungkapan kasus penyelewengan SOP pendistribusian BBM bersubsidi ini merupakan pengungkapan kasus ke 3 selama tahun 2024.


Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU no.6 tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliyar.


"Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi," terang Adam.


“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak main main dalam praktik penyalah gunakan BBM, apabila menemukan kegiatan mencurigakan segera laporan ke pihak berwajib,” pungkas Kasi Humas.*


Red/AP

TerPopuler