Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

Senin, 25 Maret 2024, Maret 25, 2024

Deli Serdang,Jejakkriminal.online -

Awaludin (45) dan Sunardi (53), dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Deli Serdang, Senin (25/3/2024) 


Informasi diperoleh, sebelumnya team opsnal Subnit II Unit II Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang memiliki dan menggunakan serta menyimpan narkotika jenis sabu di Jln. Makmur Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang


Mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba langsung menuju ke lokasi dan setibanya dilokasi, team Sat Res Narkoba melihat orang dia orang pria dengan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi sebelumnya, dan langsung mengamankan kedua pria tersebut. 


Setelah mengamankan pelaku, team langsung melakukan penggeledahan badan, dan benar saja ditemukan barang bukti di bawah kaki pelaku Sunardi berupa satu buah plastik klik yang berisikan shabu dengan berat bruto 0,18 gram.


Selanjutnya kedua pelaku langsung di bawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum. 


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut


“Ya benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan di SatRes Narkoba Polresta Deli Serdang dan dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", ungkap Kapolresta. (LM).

TerPopuler