Perkara Penganiayaan Kini Telah Terungkap Akan Segerah Digelarkan Perkara Di Polres Boroko

Perkara Penganiayaan Kini Telah Terungkap Akan Segerah Digelarkan Perkara Di Polres Boroko

Minggu, 31 Maret 2024, Maret 31, 2024




Media.JejakKriminal.online


Bintauna.31maret 2024.Hasil penyelidikan dan perkembangan perkara penganiayaan dan pengancaman terhadap jurnalis RITON DJAELANI dan juga penghinaan media Keterangan dari bapak kapolsek pak aprizal alam s.sos bahwa perkara ini akan di gelar di polres bolmut (boroko).


perkara pengancaman dan penganiayaan kini sudah terungkap perkara yang lalu pada tanggal 29 november 2022 yang di lakukan oleh pelaku yang bernama AMSA TABO beserta istrinya yang bernama SERLYNA KOKO dan anaknya yang bernama RIFKI TABO kini perkara tersebut sudah ada pemberitahuan bahwa perkara itu sudah di masukkan ke pidana dan tinggal menunggu berkas dari pengadilan negeri Kotamobagu akan segera di ganti pasal.


Menurut keterangan dari bapak Kapolsek Bintauna itu katanya hanya tipiring (tindak pidana ringan) setelah di periksa dan di selidiki itu pidana murni 351 ayat 1 seharusnya perkara ini sudah selesai dari tahun 2022 kalau sudah di berikan pasal yang sudah di tentukan sesuai dengan UU maka perkara itu sudah selesai.


Saya bertanya kepada bapak Kapolsek apakah sudah ada berkas saya katanya bapak Kapolsek Bintauna. Bapak APRIZAL ALAM S. SOS. iya saya rencana mau gelarkan sekalian serahkan polres yang tangani kalau memenuhi unsur pidana biasa setelah gelar perkara.


Saya sebagai korban menuntut keadilan dan seadil adilnya sesuai pasal yang sudah di tentukan dan sesuai UU yang berlaku dan di berikan hukuman setimpal oleh pelaku, dan selama perkara belum selesai itupun pelaku tidak ada etikat baik tapi malah terus mengancam dengan senjata tajam.



Riton/red

TerPopuler