Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar Narkotika Di Desa Sei Tampang

Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar Narkotika Di Desa Sei Tampang

Minggu, 24 Maret 2024, Maret 24, 2024


Labuhanbatu,Jejakkriminal.online-

Polsek Bilah Hilir berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di Desa Sei Tampang dengan menangkap seorang tersangka berinisial ZN alias Kacer(43)warga Dusun Wono Sari Dusun Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara,Rabu(20/3/2024).



Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP.Dr.Bernhard L.Malau,SIK.MH,pada hari Minggu(24/3/2024)yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP.P.Napitupulu,SH,menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.


Pada hari Rabu(20/3/2024)sekitar pukul 10:30 wib,Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa ZN alias Kacer sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sekitar pukul 11:30 wib di rumahnya.


Dari tangan pelaku,Tim Polsek Bilah Hilir berhasil menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 0,70 gram,serta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong,1 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp.70.000(Tujuh puluh ribu rupiah).



Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Kabupaten Labuhanbatu,pelaku dikenakan UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Polisi juga tengah melakukan interogasi terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Kabupaten Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu.




(Ferdinan FS,Rani Ayu Ningsih)

TerPopuler