Sejumlah ASN Kota Metro Bolos Kerja Ikuti Sidang Tipu Gelap

Sejumlah ASN Kota Metro Bolos Kerja Ikuti Sidang Tipu Gelap

Senin, 11 Maret 2024, Maret 11, 2024


Lampung,Jejakkriminal.online -

Sidang lanjutan perkara penipuan dengan agenda pembuktian penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Metro Lampung menuai kritikan dari Kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang.

Kritikan yang disampaikan John L Situmorang itu terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Metro mengikuti sidang terdakwa Farida pada saat jam kerja.

“Sidang ini memang terbuka untuk umum, sehingga siapa saja boleh mengikuti sidang. Namun yang menjadi pertanyaan apakah para oknum ASN Pemkot Metro ini mendapat surat tugas dari atasan masing-masing untuk mengikuti sidang hari ini. Soalnya pada jam kerja tetapi mereka mengikuti jalannya persidangan. Tolong Kasipidsus Kejari Metro turun tangan untuk mengusutnya,” katanya.

Menurutnya, jika para oknum ASN tidak mendapat surat tugas artinya mereka korupsi waktu dan bisa saja Negara dirugikan karena para oknum ASN dapat tunjangan kerja sementara mereka bukannya bekerja tapi malah mengikuti sidang terdakwa Farida yang merupakan mantan Kadis Perkim Kota Metro.

“Mungkinkah karena Sekda Pemkot Metro, Ir Bangkit salah satu penjamin terdakwa sehingga berubah status dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota. Sehingga para ASN lebih berani meninggalkan tugas demi memberikan dukungan kepada terdakwa yang patut diduga memiliki hak istimewa atau diistimewakan,” terangnya.

Oleh karena itu dia meminta agar ketua majelis hakim Vivi Purnamawati yang juga Ketua Pengadilan Negeri Metro memberikan atensi atas kehadiran para peserta sidang.

“Perkara ini adalah perkara dugaan tipu gelap sehingga menurut hemat kami jika seseorang terjerat dengan pasal ini sangatlah memalukan. Perkara ini adalah dapat dikategorikan Pidum namun pelaksanaannya Pidana khusus sebab meskipun ancaman hukuman 4 tahun namun diperbolehkan tersangka maupun terdakwa ditahan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Metro
Jihad Helmy saat dikonfirmasi media ini mengatakan, oknum ASN yang menghadiri sidang tanpa ijin dari atasan tentu menyalahi aturan.

“Kalau sekedar alakadarnya menghadiri sidang sebagai rasa empati kemudian mendapat ijin dari atasan gak masalah, yang gak boleh itu gak ada ijin atau bolos. Saya rasa ada ijin, coba kroscek,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan pantauan dilapangan, sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Metro menghadiri sidang terdakwa Farida sejak pukul 10.00 hingga sore hari. (Rahmat)

TerPopuler