Takut Hukuman Tambahan, Terdakwa Korupsi Ismun Yahya Kembalikan Kerugian Negara Rp 129 juta

Takut Hukuman Tambahan, Terdakwa Korupsi Ismun Yahya Kembalikan Kerugian Negara Rp 129 juta

Rabu, 27 Maret 2024, Maret 27, 2024

 

Lubuk Linggau,Jejakkriminal.online-

 Takut mendapat hukuman tambahan, Ismun Yahya terdakwa kasus BUMD PT Mura Sempurna Kabupaten Musi Rawas Sumsel kembalikan uang korupsi Rp. 129 juta.


Mantan stafsus Bupati Musi Rawas ini mengembalikan uang penggantinya melalui anaknya yang diantar langsung ke Kejari Lubuklinggau.


Kajari Lubuk Linggau, Dr Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar menyampaikan dengan adanya pengembalian uang pengganti tersebut akan mengurangi masa hukuman.


"Secara otomatis akan mengurangi hukuman pidananya subsider dua bulan kurungan," ungkapnya pada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Mantan Kasi Inteligen Kajari Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu menjelaskan dalam kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna ini dari tiga terdakwa dua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.

"Satu terdakwa yakni Daryadi masih proses, pasalnya yang bersangkutan menyatakan banding, tak terima atas vonis majelis hakim," ujarnya.

Anca panggilannya menambahkan karena ada yang banding otomatis Kejari Lubuklinggau juga  menyatakan banding.


"Kita juga menyatakan banding dan sekarang masih berproses," ungkapnya.


Diketahui, tiga terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal PT. BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda Kabupaten Musi Rawas (Mura) menjalani sidang putusan.


Ketiganya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA khusus Palembang, pada hari Rabu tanggal 06 Maret. 2024 siang sekitar pukul 14.00Wib.


Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. 


Terdakwa Andriyanto, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp.200 juta subsidair 1 bulan kurungan.



Takut Hukuman Tambahan, Terdakwa Korupsi Ismun Yahya Kembalikan Kerugian Negara Rp 129 juta

Selasa, 26 Maret 2024 12:24 WIB

Tribun XBaca di App

Penulis: Eko Hepronis

Editor: Slamet Teguh

   

AA

Anak Ismun Yahya terdakwa kasus BUMD PT Mura Sempurna kabupaten Musi Rawas kembalikan kerugian negara, Selasa (26/3/2024).

Anak Ismun Yahya terdakwa kasus BUMD PT Mura Sempurna kabupaten Musi Rawas kembalikan kerugian negara, Selasa (26/3/2024).


Kemudian terdakwa, Ismun Yahya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp.250 juta subsidair 2 bulan Kurungan.


Kemudian Ismun Yahya dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 134.250.000, Rp. 5 juta, Rp. 129.250.000 dan akan disita harta benda untuk membayarkan uang pengganti itu. Bila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan 6 bulan pidana penjara.


Selanjutnya, Daryadi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Kemudian dijatuhi denda sebesar Rp.300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 5,4 Miliar. 


Bila tidak dibayar akan disita harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti itu dan bila tidak cukup atau tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (*) 



TerPopuler