Terancam 10 Tahun Penjara Istri yang Potong Alat Vital Suaminya Menyerahkan Diri

Terancam 10 Tahun Penjara Istri yang Potong Alat Vital Suaminya Menyerahkan Diri

Selasa, 05 Maret 2024, Maret 05, 2024








Jakarta,Jejakkriminal.online -

 Istri yang buron usai memotong alat vital  suaminya di Bayung Lancir Muba akhirnya menyerahkan diri. 

Lisa Yati (33) sebelumnya sempat kabur ke Muara Enim.

Berkat insiatif keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir dengan ditemani kakak kandungnya.

Kanit PPA Unit Reskrim Pokres Muba, IPDA Zulpikri  mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku didapati yang bersangkutan sedang berada di daerah Muara Enim.

Kemudian Kapolsek Bayung Lencir memerintah Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya pelaku diserahkan oleh kakak kandung Ke Polsek Bayung Lancir. Selanjutnya pelaku langsung kami amankan di Polsek Bayung Lancir," jelasnya

Penyesalan Lisa Setelah Potong Alat Vital Suami Karena Menikah Lagi, Terancam 10 Tahun Penjara

Kini Lisa Yati (33), warga Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lancir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terancam 10 tahun penjara.

Ini buntut perbuatan Lisa Yati yang memotong alat vital sang suami yang sedang tertidur.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian kemaluan dan berobat Ke RSUD Bayung Lencir lalu dirujuk ke RS di Jambi.

Tak terima atas perbuatan pelaku, kerabat korban Junaidi (47) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Saat ini kondisi korban berangsur membaik meskipun masih menjalani pengobatan rawat jalan di Jambi.

Dihadapan petugas, Lisa mengaku nekat memotong alat vital suaminya karena kesal, sang suami menikah lagi.

Iapun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

"Saya kesal pak dia menikah lagi,"ujarnya singkat.

Atas kejadian ini, Lisa terancam pasal kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Motif Kejadian

Adapun motif pelaku nekat memangkas 'masa depan' sang suami karena kesal suaminya menikah lagi.

Akibat rasa cemburu itulah pelaku melancarkan aksinya saat sang suami tertidur.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau Carter warna hitam yang digunakan pelaku melakukan aksi KDRT terhadap korban," terangnya.

Sementara, Lisa Yanti mengaku kesal karena sang suami menikah lagi oleh karena itu ia gelap mata dan melakukan perbuatan tersebut.

"Saya kesal pak dia menikah lagi,"ujarnya singkat.

Potong Alat Vital Suami

Sebelumnya kasus istri potong burung suami sendiri sempat menghebohkan warga RT 03 RW 04 Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.

Saat itu korban Rian Hidayat (33) sedang tertidur dan pelaku memotong alat kemaluan korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian kemaluan dan berobat Ke RSUD Bayung Lencir lalu dirujuk ke RS di Jambi.

Tak terima atas perbuatan pelaku, kerabat korban Junaidi (47) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Saat ini kondisi korban berangsur membaik meskipun masih menjalani pengobatan rawat jalan di Jambi.

Sumber :Tribun







TerPopuler