Kejaksaan Negeri Mukomuko Tetapkan 7 Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD

Kejaksaan Negeri Mukomuko Tetapkan 7 Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD

Selasa, 09 April 2024, April 09, 2024



Mukomuko,Jejakkriminal.online -


Setelah melalui perjalanan Penyidikan yang cukup panjang dan melelahkan, Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko akhirnya dapat melakukan Penetapan Tersangka terhadap Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Hutang dan Pengelolaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko periode tahun 2016 s/d tahun 2021.



Seperti diketahui, sebelumnya pada bulan Maret tahun 22023 Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap puluhan karung berkas dokumen pencairan anggaran BLUD di RSUD Mukomuko, satu tahun kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan berkas pencairan anggaran BLUD dan puluhan ribu transaksi keuangan BLUD, Penyidik bekerjasama dengan Auditor Keuangan Internal dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam dugaan perkara Korupsi tersebut.



Kemudian pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 20224, Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko berhasil menetapkan para Tersangka dalam perkara ini, masing-masing atas nama :


Tersangka atas nama dr. TUGUR ANJASTIKO, selaku Mantan Direktur RSUD Mukomuko periode Tahun 2016 s.d 2020;


Tersangka atas nama ANDI FITRIADI, S.ST, selaku Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko periode tahun 2016 s.d 2019;


Tersangka atas nama AFRIDINATA, S.E, selaku Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko periode 2018 s.d 2021;


Tersangka atas nama HARNOVI, S.KM., M.AP, selaku Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko periode 2017 s.d 2021;


Tersangka atas nama KHALIK NOPRIANTO, S.M, selaku Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko periode tahun 2016 s.d. 2021;


Tersangka atas nama JONI MESRA, selaku Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko periode 2020 s.d. 2021;


Tersangka atas nama HERMAN FAIZAL, S.E, selaku Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko periode 2016 s.d 2018.


Terhadap 7 (tujuh) orang tersangka tersebut kemudian dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan sementara di Rutan Polres Mukomuko, sambil menunggu proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bengkulu / Pengadilan Negeri Bengkulu. 



Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Sdr. RUDI ISKANDAR, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sdr. AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : B-767A/L.7/Hs/02/2024 tertanggal 29 Februari 2024 telah diperoleh penghitungan final Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp. 4.841.952.577,- (empat milyar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).



Kerugian Keuangan Negara tersebut dilakukan oleh para Tersangka dengan cara Belanja yang tidak dilaksanakan (Fiktif); Belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran (Mark-Up), dan; Belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).



Kasi Pidsus Sdr. AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H menjelaskan bahwa Pihaknya akan terus menggali dan berupaya mengejar apabila ada pihak-pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, Agung menutup dengan menjelaskan pihaknya juga berupaya melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara yang timbul dalam perkara ini dengan melakukan Aset Tracing kepada Pihak BANK, BPN dan SAMSAT setempat dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut dengan target pada akhir bulan April 22024 untuk segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Penulis : Joni Satri


TerPopuler