Peredaran Narkotika Jenis Pil Double L Dikendalikan di Dalam Lapas Porong.

Peredaran Narkotika Jenis Pil Double L Dikendalikan di Dalam Lapas Porong.

Jumat, 05 April 2024, April 05, 2024

 




Sidoarjo,Jejakkriminal.online -

 Berawal ditangkap nya pengedar sabu oleh Resnarkoba polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya dan dirilis dihadapan berbagai media 8/3/2024


Tersangka AFS saat ditanya mengatakan awal perkenalan bandar sabu dari FB. Tersangka yang berkerja sebagai sopir ini menjual barang didaerah Sidoarjo


Tersangka mengatakan bandarnya berinisial GM berada didalam lapas Porong Sidoarjo,dia melakukan informasi untuk transaksi barang tersebut melalui hp


Kamis 4/4/2024 team awak media mencoba konfirmasi ke lapas Porong melalui WhatsApp 0857 8499 xxxx kalapas Porong dan dijawab sebentar pak .


Awak media bersama Pimpinan redaksi mendatangi lokasi lapas yang terletak di daerah Porong Sidoarjo atau yang lebih dikenal lapas Porong dan menunggu ditempat lapas yang tepatnya di depan pintu masuk.


Sampai beberapa jam lamanya kalapas tidak kunjung keluar untuk menemui awak media terkait informasi yang mau disampaikan tersebut.


Ada apakah dengan lapas Porong yang jelas jelas tersangka menyebutkan bahwa yang mengendalikan peredaran narkoba ada di dalam lapas menggunakan hp???


Awak media tetap berusaha untuk konfirmasi ke anggota yang berjaga dan sabar menunggu sampai akhirnya ditemui oleh petugas yang bernama Haris.


Haris mengatakan ada yang bisa saya bantu pak kepada awak media bersama team.


Awak media menjelaskan adanya kejadian peredaran narkoba yang dikendalikan didalam lapas Porong.


Haris mengatakan kami baru mengetahui kejadian itu pak dan nanti akan disampaikan ke atasan.


Lanjut kata Haris saya tidak tahu pak kalau bapak sudah ada janjian dengan kalapas.


Saat ditanya kemana kalapas nya Haris menjawab tidak tau.


Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program -program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.


Kalapas Porong tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu sesuai undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik .


Sampai berita ini ditulis belum ada juga kejelasan dari lapas Porong.Bersambung(red)


Imam arifin

TerPopuler