Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 23 April 2024, April 23, 2024


Deli Serdang,Jejakkriminal.Online - 
Polresta Deli Serdang selalu berupaya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilkum Polresta Deli Serdang.


Ini dibuktikan dengan sigapnya respon personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang menyalahgunakan narkoba di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu (17/4/2024) 


Berdasarkan informasi tersebut, personil satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud dihari yang sama tersebut diatas sekira Pukul 17.00 WIB, personil menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku Reza Al Fazri (34) Lk, Warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang 


Sesaat sebelum diamankan personil, pelaku yang melihat kedatangan personil langsung melemparkan plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.


Melihat hal tersebut personil langsung mengamankan barang bukti dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan juga uang sebanyak Rp. 40.000,- dari kantong celana pelaku yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu.


Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.


Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.


"Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya" pungkasnya. (LM)
 

TerPopuler