Diduga Tambang Emas Bintauna Tidak Punya Ijin

Diduga Tambang Emas Bintauna Tidak Punya Ijin

Sabtu, 04 Mei 2024, Mei 04, 2024

 




Bolmut,JejakKriminal.Online -

diduga Peti tambang emas ilegal berkedok galian C Kabupaten Bolmut mulai marak dan tidak tersentuh hukum. Maraknya tambang emas ilegal yang ada di bantaran sungai kilo 20-25 kini sudah dikuasai dengan alat berat sejenis eksavator sebanyak 8 yunit


Menurut keterangan dari masyarakat bahwa yang memberikan ijin adalah kepala desa huntuk ( Rudolff Kumolontang ) bahwa bapak kepala desa sendiri yang mengantarkan alat berat di lokasi tambang kilo 20 pada hari rabu 17 april 2024 pukul 08.00 wita.


Diduga ketidak perdulinya bapak camat (sarwo edi posangi se. Smi). selaku penanggung jawab wilayah kecamatan bintauna kab bolaang mongondow utara (bolmut) ada terjadinya penambangan liar yang menggunakan alat berat sejumlah 8 yunit alat berat yang berada di kilo meter 20-25



Bolmut, desa huntuk Kecamatan Bintauna kab bolaang mongondow utara kebal hukum, kuat dugaan pelaku tidak takut dengan hukum yang ada sampai pihak APH pun di duga tak berkutik dengan kegiatan ilegal tersebut.


Adapun laporan dari beberapa masyarakat kepada awak media bahwa kegiatan penambangan emas tersebut sudah beberapa bulan lamanya berjalan dengan mengunakan beberapa alat berat jenis eksavator dan terbagi dari beberapa tempat dari kilo 20-25.


Tidak hanya itu saja rupanya kegiatan penambangan emas ilegal mendapat sorotan dari salah satu Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan yang kebetulan saat di tanya terkait kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ilegal seperti ini harusnya jadi perhatian aparat hukum polres Bolaang Mongondow Utara dan pemerintah setempat.


Apa lagi ini wilayah hukum polres Bolmut khususnya untuk itu saya meminta supaya APH dan instansi terkait dapat mengambil tindakan terhadap para pelaku peti yang mengunakan alat berat tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar khususnya desa huntuk.


Kini para pelaku terancam pidana, karena telah melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 35, dan penjara dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda ( 100.000.000.000 ) seratus miliar rupiah.


dan pidana lainnya, undang undang no,18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun dan denda maksimum ( 100.000.000.000 ) seratus milyar rupiah.



Riton djaelani

TerPopuler