Satnarkoba Polres Mukomuko, Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Satnarkoba Polres Mukomuko, Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Selasa, 07 Mei 2024, Mei 07, 2024




Mukomuko,JejakKriminal.Online -

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mukomuko berhasil ringkus 1 pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu dan Ganja.

Berdasarkan informasi, pelaku yang telah diamankan berinisial (DRM) 25 tahun, Wiraswasta, alamat Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya.

Adapun kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB anggota satres narkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Pasar Bantal bahwa sering terjadi tindak pidana kejahatan narkotika didaerah itu.

Dengan begitu, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat anggota satres narkoba langsung menindaklanjuti laporan tersebut.Sehingga, sekira pukul 20.30 WIB anggota satres narkoba polres mukomuko mengamankan terduga pelaku tindak pidana kejahatan narkotika golongan I jenis Sabu dan tindak pidana kejahatan narkotika golongan I jenis Ganja.

Dimana anggota satres narkoba Polres Mukomuko menangkap pelaku di rumah pelaku sendiri di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, dan langsung dilakukan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan juga disaksikan oleh kepala Desa Mandi Angin untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap rumah pelaku tersebut.

Kemudian juga saat penggeledahan di TKP Anggota satresnarkoba menemukan 5 (Lima) paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening Berlis Merah yang disimpan didalam Tutup Botol Mizone berwarna Biru ditemukan di atas kasur Milik pelaku.

Serta 1 (Paket) Narkotika yang diduga Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas kalender berwarna putih ditemukan di lemari pakaian milik pelaku, 1 (satu) Unit HandPhone Merk OPPO A54 berwarna hitam.

“Untuk itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Suprapto SH MH."

(Riki)

TerPopuler