Babinsa Koramil 01/LBR Bersama Dinsos dan Tim Kesehatan Evakuasi ODGJ

Babinsa Koramil 01/LBR Bersama Dinsos dan Tim Kesehatan Evakuasi ODGJ

Sabtu, 27 April 2024, April 27, 2024

 


Labuhan Ratu,Jejakkriminal.online -

Bintara Pembina Desa (BABINSA) Koramil 429-01/Labuhan Ratu Kodim 0429/Lamtim Sertu Heru Prasetyawan bersama Dinsos dan Tim kesehatan evakuasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Jum'at ( 26/4/2024).


Adapun Identitas ODGJ yakni Bambang Irawan (42) warga Dusun Pulau Sari, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.


Kurangnya informasi dan pemahaman mengenai penyakit jiwa membuat banyak orang sering kali memperlakukan ODGJ dengan kurang baik. Tak sedikit juga ODGJ di Indonesia yang masih dipasung atau dikurung karena dianggap dapat membahayakan dirinya dan orang lain.


Padahal, kenyataannya tidaklah demikian. Dengan menjalani pengobatan yang tepat, ODGJ pun bisa memiliki kualitas hidup yang baik.


Disela-sela proses evakuasi, Camat Labuhan Ratu Agustinus Trihandoko, S.E., M.M mengatakan evakuasi ODGJ dilakukan sebagai bentuk kepedulian membantu perawatan, juga mencegah dari hal-hal atau tindakan yang membahayakan bagi dirinya sendiri maupun orang lain atau keluarganya.


"Kenapa ini kita lakukan, karena memang keluarga belum bisa memberikan perawatan secara maksimal serta untuk menghindari hal dapat merugikan pribadi pasien, keluarga maupun orang lain", ujar Camat.


Babinsa Sertu Heru Prasetyo menambahkan, rencananya pasien tersebut akan dibawa dan dikirim ke sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aulia Rahma untuk penanganan lebih lanjut.


"Semoga nanti setelah berobat kondisinya kembali stabil sehingga bisa kembali dan berkumpul dengan keluarga," tuturnya.


Pihaknya juga menghimbau jika ada warga masyarakat yang terindikasi ODGJ untuk segera melaporkan kepada perangkat desa, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


"ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa kerap menerima diskriminasi dari masyarakat karena dianggap berperilaku menyimpang. Padahal, dengan penanganan yang tepat, ODGJ tidak meresahkan atau membahayakan orang lain seperti anggapan umum",pungkasnya.


Terpisah Danramil 429-01/Labuhan Ratu Lettu Inf. Sugiri menegaskan menjadi Babinsa adalah tugas mulia dalam menjalankan instruksi Pimpinan dan juga kebutuhan dinas. Tugas dan Kinerja Babinsa sebagai Aparat Komando Kewilayahan 24 jam setiap hari setiap saat untuk masyarakat.


"Membantu sesama merupakan hal mulia sekaligus kebanggaan tersendiri apalagi dilandasi dengan keikhlasan. Karena sejatinya, TNI lahir dan tumbuh dari rakyat untuk rakyat. Bekerjalah dengan niat ibadah, loyal, tulus dan  ikhlas", tegas Danramil.(pendim0429/Lamtim).

( Rudy Saleh )

TerPopuler